Jumat, 04 Februari 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
TAHUN 2000-2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);
b. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
Tahun 2000-2004;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(PROPENAS) TAHUN 2000-2004.
Pasal 1
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM
BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI
BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK
BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA
BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
BAB VIII : PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH
BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB XII : PENUTUP
Pasal 3
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang
memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar