Jumat, 04 Februari 2011

naruto akira








Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS)
TAHUN 2000-2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);
b. bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
Tahun 2000-2004;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(PROPENAS) TAHUN 2000-2004.
Pasal 1
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya
dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004
disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB III : PEMBANGUNAN HUKUM
BAB IV : PEMBANGUNAN EKONOMI
BAB V : PEMBANGUNAN POLITIK
BAB VI : PEMBANGUNAN AGAMA
BAB VII : PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
BAB VIII : PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
BAB IX : PEMBANGUNAN DAERAH
BAB X : PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XI : PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB XII : PENUTUP
Pasal 3
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun
2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang
memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

ayat kursi huruf latin dan terjemahan

ALLAHU LAA ILAAHA ILLA HUWAL HAYYUL QAYYUMU. LAA TA'KHUDZUHUU SINATUW WA LAA NAUUM. LAHUU MAA FISSAMAAWAATI WA MAA FIL ARDHI. MAN DZAL LADZII YASFA'U 'INDAHUU ILLAA BI IDZNIHI. YA'LAMU MAA BAINA AIDIIHIM WA MAA KHALFAHUM. WA LAA YUHITHUUNA BI SYAI-IN MIN 'ILMIHII ILLAA BI MAASYAA-A. WASI'A KURSIYYUHUSSAMAAWAATI WAL ARDHA. WA LAA YA-UDHUU HIFZHUHUMAA WAHUWAL 'ALIYYUL AZHIIM.


Artinya :
Allah tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Kekal lagi terus menerus mengurus makhlukNya, tidak mengantuk dan tidak tidur KepunyaanNya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izinNya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang meraka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendakiNya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi, Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.